Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu

Sekretariat DPRD
Lembaga

Sekretariat DPRD
Provinsi Banten

Fasilitator andal dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan Tipe A.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi & Kewenangan

  • Pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD
  • Pelaksanaan administrasi keuangan DPRD
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli

Susunan Organisasi

  • 1
    Sekretaris DPRD
  • 2
    Bagian Hukum dan Persidangan
  • 3
    Bagian Keuangan
  • 4
    Bagian Umum dan Kepegawaian
  • 5
    Bagian Aspirasi dan Humas

ASPIRASI PUBLIK

Suara Anda adalah kunci pembangunan. Sampaikan aspirasi untuk Banten yang lebih maju dan sejahtera.

PLAZA ASPIRASI

Perbaikan Lampu Jalan di Area Perumahan

Oleh: Budi Setiawan

5 months ago

Usulan Program Bank Sampah untuk Mengurangi Limbah

Oleh: Citra Lestari

5 months ago

Mohon Adanya Penambahan Rute Transportasi Umum

Oleh: Agus Santoso

5 months ago