
Sekretariat DPRD
Provinsi Banten
Fasilitator andal dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan Tipe A.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi & Kewenangan
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD
- Pelaksanaan administrasi keuangan DPRD
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli
Susunan Organisasi
- 1Sekretaris DPRD
- 2Bagian Hukum dan Persidangan
- 3Bagian Keuangan
- 4Bagian Umum dan Kepegawaian
- 5Bagian Aspirasi dan Humas
